REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri Cikarang memusnahkan lebih dari 2,5 kilogram barang bukti narkotika, Rabu (27/1) siang. Total barang haram yang dimusnahkan sebanyak 2,405 kilogram ganja, 100,96 gram sabu, dan satu butir pil ekstasi.
"Keseluruhan barang bukti berasal dari 104 perkara yang ditangani sejak tujuh bulan terakhir oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi dan jajaran," kata Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur kepada Republika.co.id, Rabu (27/1).
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cikarang. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang sudah incrath atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Acara pemusnahan barang bukti hasil penyalahgunaan narkoba di halaman Kejaksaan Negeri Cikarang tersebut ikut dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Kapolresta Bekasi, Dandim 0509 Wijayakarta, Kepala BNK Kabupaten Bekasi, serta unsur muspida lainnya.