REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengklaim belum ada ternak impor yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) meskipun sebelumnya dikeluarkan aturan PPN impor untuk ternak kecuali sapi indukan.
"Dalam prakteknya tidak pernah berlaku sebenarnya PPN impor itu," kata Bambang kepada wartawan di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (27/1) malam.
Aturan mengenai pungutan PPN impor untuk ternak sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2015 dan berlaku mulai 8 Januari 2016. Dalam peraturan tersebut, pemerintah hanya membebaskan pungutan PPN untuk impor sapi indukan. Dengan begitu, segala jenis ternak yang lain dikenakan PPN.
Peraturan tersebut kemudian diputuskan untuk dicabut karena menimbulkan kegaduhan dan menyebabkan kenaikan harga daging sapi dan ayam. Bambang menegaskan aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. "Sudah direvisi," ujar dia.