REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan kembali kepengurusan Partai Golkar Munas Riau, Kamis (28/1).
"Memutuskan untuk mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 Desember 2012," ujar Yasonna, Kamis (28/1).
Selain itu Menkumham juga mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 dengan masa bakti enam bulan.
Surat keputusan tersebut, kata Yasonna, dapat digunakan bagi DPP Partai Golkar Munas Riau untuk melaksanakan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
"Kepengurusan yang disahkan kembali dengan SK ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Munas atau Munaslub sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," katanya.
Sebelumnya Partai Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie melaksanakan Rapimnas pada 23-25 Januari 2016 untuk menentukan penyelenggaraan Munaslub.
(Baca juga: Pemerintah Apresiasi Golkar Gabung Pemerintah)