Jumat 29 Jan 2016 01:30 WIB

Pakar: Pemufakatan Jahat Freeport Belum Sempurna

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan pemufakatan jahat yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung dalam penyelidikan kasus rekaman Freeport Indonesia belumlah sempurna.

Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari tidak adanya kesepakatan riil antara pihak pertama PT Freeport yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid.

"Jangan mengejar orang tertentu dan menyudutkan satu pihak saja. Jangan sampai dikejar-kejar nanti fatamorgana, yang ada saja dulu kasus-kasus lain," katanya.

Selain itu, menurut dia, apakah dari pertemuan antara pihak pertama dan kedua ada pertemuan selanjutnya? Nyatanya tidak ada. Karena itu, sebagai sebuah lembaga hukum, Kejagung mestilah bekerja sesuai aturan hukum.

"Ini membingungkan bagi publik, Kejagung kan lembaga hukum, bertindak harus secara hukum, jangan politis," katanya.

Ia menambahkan jika memang ada unsur pidana dalam kasus itu harus ditunjukkan letaknya.

Seperti diketahui, kasus yang dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement