Senin 01 Feb 2016 13:34 WIB

KPK Minta Sidang Gugatan Praperadilan Kamaluddin Harahap Ditunda

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota DPRD Sumut 2014 - 2019 Fraksi PAN Kamaluddin Harahap (tengah) dikawal petugas usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/11).
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota DPRD Sumut 2014 - 2019 Fraksi PAN Kamaluddin Harahap (tengah) dikawal petugas usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK dijadwalkan akan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan anggota DPRD Sumatra Utara, Kamaluddin Harahap. Namun, KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan penyidik dan jaksa penuntut umum. "KPK minta penundaan karena masih perlu waktu untuk koordinasi dengan penyidik dan jaksa penuntut umum," kata  Yuyuk saat dihubungi, Senin (1/2).

KPK juga telah menerima surat gugatan praperadilan yang diajukan Kamaluddin Harahap pada Jumat 22 Januari 2016 untuk melakukan sidang di PN Jaksel Senin ini. "Jumat (22/1) lalu KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi terkait gugatan tersangka KH," kata Yuyuk.

Namun, Yuyuk mengatakan KPK juga memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan ahli. Menurut Yuyuk, dasar keterangan para ahli tersebut akan menjadi kekuatan bagi KPK untuk mematahkan gugatan Kamaluddin.

"Kita minta penundaan selama seminggu," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kamaluddin Harahap sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pembatalan hak interpelasi. Dia dan sejumlah anggota DPRD Sumut lain diduga disuap oleh Gubernur nonaktif KPK Gatot Pujo Nugroho.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement