Senin 23 Feb 2015 16:05 WIB

SDA Diperiksa KPK Sebagai Saksi Atas Kasus SDA Sendiri

Suryadharma Ali
Foto: Republika/ Wihdan
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali alias SDA memprotes tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintai keterangan pada dirinya sebelum dijadikan tersangka melalui permohonan gugatan praperadilan.

Kuasa hukum SDA Humphrey R Djemat di Jakarta, Senin (23/2), mempertanyakan tindakan KPK yang meminta keterangan pada kliennya sebagai saksi atas tersangka SDA sendiri. "Bagaimana bisa Pak Suryadharma dipanggil sebagai saksi atas tersangka dirinya sendiri," kata Humphrey.

Dia mengatakan, SDA tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK selain pemanggilan sebagai saksi atas tersangka dirinya tersebut. Hal itu, kata Humphrey, dimasukkan dalam salah satu materi permohonan gugatan praperadilan SDA.

Padahal pemanggilan sebelum ditetapkan tersangka tersebut diatur dalam prosedur hukum proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Menariknya, hal sebaliknya juga pernah menjadi salah satu poin gugatan praperadilan Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

Tim kuasa hukum Budi Gunawan pada saat itu malah mempertanyakan mengapa KPK tidak meminta keterangan terlebih dulu pada Budi sebelum ditetapkan tersangka. Karena menurut tim kuasa hukum Budi, sesuai prosedur hukum yang berlaku KPK harus memanggil kliennya terlebih dulu untuk dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ahli hukum acara pidana Universitas Indonesia (UI), Junaedi juga pernah memberikan pendapat ahli pada sidang praperadilan Budi Gunawan yang menyatakan bahwa pemanggilan seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka tersebut memang telah diatur.

Menurut Junaedi, seseorang dimintai keterangan sebelum dijadikan tersangka merupakan bentuk pemberian hak kepada dirinya untuk melakukan pembelaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pada pagi ini Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli serta pengajuan bukti-bukti untuk mendukung permohonan praperadilan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement