Selasa 02 Feb 2016 17:05 WIB

Pengedar Upal Diringkus di Bandung

Rep: Djoko Suceno/ Red: Angga Indrawan
Uang palsu
Foto: http://3.bp.blogspot.com
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung meringkus sindikat uang palsu (upal) dan barang bukti Rp 278 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Tersangka AP (40 tahun), ditangkap di Taman Flexi Jl Ir H Djuanda bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu. 

"Saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki uang palsu. Dan setelah dikembangkan, kami menyita uang palsu di rumah kontrakan tersangka di daerah Andir sebesar Rp 278 juta," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Ramona Yoyol kepada para wartawan, Selasa (2/2).

Dari hasil pemeriksaan, kata Yotol, tersangka mengakui uang palsu tersebut diedarkan ke sejumlah wilayah di Jabar. Modus peredaran upal ini yaitu dengan menjual upal dengan uang asli satu berbanding tiga. Misalnya Rp 300 ribu upal dibeli dengan uang asli sebesar Rp 100 ribu. Modus lainnya tersangka AP menggunakan upal untuk berbelanja kepada pedagang kecil yang kurang mengetahui dalam mengidentifikasi uang palsu. 

"Kebanyakan korban tersangka AP adalah pedagang kecil," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita upal sebesar Rp 278 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Selain itu, polisi juga menyita alat kejahatan berupa alat cetak upal berupa printer dan kertas yang kualitasnya menyerupai uang asli. Tersangka AP dijerat  Pasal 244 KUHPidana dan Pasal 36 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011  tentang Mata Uang  dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement