Selasa 02 Feb 2016 23:50 WIB

Pemkot Yogya Bingung Tangani Eks Gafatar tak Punya Rumah

Rep: Yulianingsih / Red: Karta Raharja Ucu
Tim Dukungan Psikososial Kemensos bermain dengan anak-anak pengungsi eks-Gafatardi Gedung Pusat Olahraga Persahabatan Korea Indonesia (POPKI), Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (29/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tim Dukungan Psikososial Kemensos bermain dengan anak-anak pengungsi eks-Gafatardi Gedung Pusat Olahraga Persahabatan Korea Indonesia (POPKI), Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih belum memiliki solusi tepat untuk mengembalikan mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sudah tidak memiliki tempat tinggal, bahkan keluarga.

"Kita masih akan bicarakan dengan wilayah (camat/lurah) ujar Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Pemuda dab Olahraga (Kesbanglpor) Kota Yogyakarta, Sukamto disela-sela penerimaan mantan anggota Gafatar dari penampungan sementara di Youth Center DIY ke Gedung Transito, Kota Yogyakarta, Selasa (2/2).

Sebanyak 69 orang mantan anggota Gafatar warga Kota Yogyakarta yang ditempatkan sementara di Gedung Transito tersebut. Mereka akan menempati gedung tersebut sampai Kamis (4/2) sebelum diantarkan kembali ke rumah asal mereka sebelumnya.

Puluhan mantan anggota Gafatar ini diangkut dengan tiba bus dari gedung Youth Center ke Gedung Transito. Ke-69 warga Kota Yogya yang menjadi mantan Gafatar terdiri atas 17 balita, 19 perempuan dewasa dan 21 laki-laki dewasa. Selain itu ada satu perempuan hamil serta tiga keluarga lagi.

Dari jumlah tersebut menurut Sukamto, ada satu keluarga yang sudah tidak memiliki aset apapun karena sudah dijual semua. Satu keluarga lagi tidak memiliki tempat tinggal karena kontrakan habis. "Ini yang kita pikirkan, nanti kita koordinasi dengan wilayah," ujarnya.

Untuk keluarga lainnya kata Sukamto, masih memiliki keluarga dan tempat tinggal di Yogya. Selama tiga hari di Gedung Transito mantan anggota Gafatar ini akan dibekali nasionalisme dan ppemahaman keagamaan yang benar sebelum dikembalikan ke keluarga.

Namun jika ada anggota keluarga yang menjemput diperbolehkan. "Semua biaya ditanggung Dinas Sosial provinsi," katanya. Ke-69 warga Yogyakarta ini juga masih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga Kota Yogyakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement