REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar adalah solusi akhir untuk menyelesaikan kisruh pengurusan di internal Golkar. Kisruh antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono telah berjalan lebih dari satu tahun.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Golkar hasil Munas Riau Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan menjelang rapat DPP Golkar hasil Munas Riau pada 4 Februari 2016 agar kesalahan di masa lalu jangan sampai terulang kembali.
"Ketika rapat pleno tanggal 24-25 November 2014, secara sepihak diputuskan waktu, tempat dan panitia munas, yang mengakibatkan munculnya TPPG yang kemudian menyelenggarakan munas di Ancol," kata dia, Rabu (3/2).
Agun mengingatkan jika SK Menkumham hanya memberi kewenangan kepada DPP untuk membentuk panitia dalam penyelenggaraan munaslub yang sesuai AD/RT.
Sesuai Pasal 19 Anggaran Dasar Golkar, maka pembentukan kepanitiaan, Kepesertaan, agenda, materi dan tempat pelaksanaan Munas harus diputuskan dalam rapat pleno DPP, bukan pada rapat harian.
Kemudian dia menekankan seluruh struktur dan kader partai dari sabang sampai merauke untuk menolak segala bentuk ancaman dan rayuan dalam menghadapi munaslub Golkar yang segera akan digelar.