Rabu 03 Feb 2016 18:00 WIB

Kemenhub Keberatan Soal Umur Proyek Kereta Cepat

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Winda Destiana Putri
Kereta cepat yang rencananya dibangun untuk jalur Jakarta-Bandung.
Foto: Setkab
Kereta cepat yang rencananya dibangun untuk jalur Jakarta-Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerangkan mengapa izin pembangunan belum dikeluarkan lantaran umur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ternyata hanya 60 tahun.

"Ada beberapa yang agak signifikan, kenapa lama, karena izin yang diajukan 60 tahun, kami minta 100 tahun minimal," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Ditjen Perekeretapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko saat konferensi pers tentang kereta cepat di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/2).

Kemenhub, ia katakan, sepakat memberikan waktu konsesi selama 50 tahun kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Saat waktu selesai, proyek tersebut harus kembali ke pangkuan negara tanpa memiliki utang dan harus dalam kondisi laik operasi.

Namun, lantaran umur proyek kereta cepat itu ternyata hanya 60 tahun, maka Kemenhub menyerahkan dokumen rancang bangun kembali kepada KCIC.

Alasannya, lanjut Hermanto, jika umur proyek hanya 60 tahun, dengan konsesi 50 tahun, Indonesia hanya dapat meneruskan operasi kereta cepat selama 10 tahun berikutnya. Hal ini, dianggap tidak signifikan, membutuhkan waktu penyelesaiannya lebih lanjut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement