Kamis 04 Feb 2016 16:56 WIB

20 Ribu Buruh Rencanakan Kepung Istana Akhir Pekan Ini

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) se-Jabodetabek melakukan aksi longmarch saat demo di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/6).  (Republika/Tahta Aidilla)
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) se-Jabodetabek melakukan aksi longmarch saat demo di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/6). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) direncanakan berunjuk rasa di Istana Negara pada Sabtu (6/2). Demonstran menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Ada tiga tuntutan. Pertama stop PHK, cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dan kembalikan hak berunding serikat buruh dengan pemerintah," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

Selain di Jakarta, kata dia, pihaknya juga melancarkan aksi serentak di 12 kota besar di seluruh Indonesia antara lain Medan, Surabaya, Batam, Makassar, dan kota-kota lainnya. Ia menjelaskan bahwa keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 karena faktor ketakutan pemerintah saja.

"Pemerintah takut kalau investor lari karena upah yang tinggi. Namun nyatanya hari ini, investor lari karena lemahnya daya beli dan sudah diakui oleh pimpinan tertinggi PT Toshiba Indonesia," ujarnya.

Ia menilai tutupnya PT Toshiba Indonesia bukan karena upah melainkan karena persoalan daya beli. "Karena upah rendah mengakibatkan konsumsi yang turun sehingga daya beli lemah," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Serikat Buruh Metal Sedunia (IndustriALL Global Union), Jyrki Raina mendorong pemerintah Indonesia untuk segara mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. "Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan mendorong agar pemerintah mau berdialog dengan buruh," katanya.

Jyrki mengatakan pemerintah Indonesia harus paham bahwa meningkatkan taraf hidup para pekerja Indonesia adalah hak dan kewajiban antara pemerintah dan pekerja yang sudah menjadi standar dan terjadi di semua negara di dunia. "Jika anda lihat pertumbuhan di Indonesia saat ini angkanya dibawah 5 persen, itu terjadi karena rendahnya upah di sini, upah yang rendah mengakibatkan rendahnya daya beli atau konsumsi," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement