REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan angkutan barang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah ketentuan mengenai batas usia pesawat udara khusus kargo (freighter). Pesawat udara khusus kargo ini didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia dari usia 15 tahun kini menjadi usia 25 tahun serta usia pesawat kargo dari usia 30 tahun menjadi usia 40 tahun.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, apabila batas usia pesawat tersebut melebihi, maka pesawat itu tidak dapat dioperasikan lagi di wilayah Indonesia.
Peraturan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga. Peraturan ini ditetapkan pada 15 Januari 2016 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 27 Januari 2016.
Barata menjelaskan, perubahan batas usia pesawat udara kargo tersebut dilakukan setelah Kemenhub mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder). Di antaranya para pemilik barang, maskapai, Indonesian National Air Carriers Association (INACA) dan daerah yang memerlukan barang tersebut. Mereka umumnya merasakan perlu perubahan atas pembatasan usia pesawat udara kargo tersebut.
Menindaklanjuti masukan dari stakeholder tersebut, Barata mengatakan Kemenhub dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan kajian atas usia pesawat udara kargo yang beroperasi di Indonesia.
"Hasil kajian dan statistik menyebutkan bahwa sekitar 70 persen pesawat kargo merupakan konversi dari pesawat udara penumpang. Pesawat udara yang dikonversi dari pesawat udara penumpang ke pesawat udara kargo biasanya pada usia 15 hingga 20 tahun," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (5/2).
Barata melanjutkan, pembatasan usia pesawat kargo yang diatur pada regulasi sebelumnya yaitu PM 106 tahun 2015 menjelaskan bahwa pesawat kargo yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kalinya di wilayah Indonesia maksimal berusia 15 tahun dan pesawat kargo maksimal berusia 30 tahun.
Pembatasan usia pesawat pada regulasi tersebut menyebabkan terjadinya kesulitan dalam mencari ketersediaan pesawat udara untuk kargo tersebut. Namun demikian, meskipun batas usia pesawat udara diperpanjang, hal itu tidak berpengaruh pada faktor keselamatan pesawat udara itu.
"Untuk tetap menjamin kelaikan pesawat kargo tersebut dalam upaya meningkatkan keselamatan dan pelayanan penerbangan, Kemenhub mengeluarkan sertifikat kelaikan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat yang akan masuk ke Indonesia. Di samping juga memperhatikan sertifikat kelaikan udara dari negara di mana pesawat tersebut sebelumnya terdaftar," lanjutnya.
Barata menyebut, sertifikat kelaikan akan menjelaskan kondisi teknis bahwa pesawat kargo itu masih layak beroperasi. Sebagai informasi, kebanyakan negara di dunia tidak melakukan pembatasan usia pesawat udara yang beroperasi di negaranya masing-masing.
Negara menyerahkan kepada pangsa pasar untuk mempertimbangkan aspek-aspek teknis dan ekonomis dalam pengoperasian pesawat. Dengan menggunakan pesawat yang berusia tua, dia mengatakan biaya perawatan akan semakin tinggi dan biaya asuransi akan semakin mahal, sehingga pesawat tua tersebut otomatis tidak akan digunakan lagi.
"Di Indonesia, Kemenhub menetapkan batas usia maksimal pesawat yang beroperasi di Indonesia guna meningkatkan kelancaran dan efisiensi pelaksanaan angkutan barang di Indonesia," katanya menambahkan.
Muhammad Nursyamsyi