Selasa 03 Feb 2015 16:00 WIB

JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan: Kami Sudah Keluarkan Surat Edaran

Red:

Angkot di beberapa daerah belum mematuhi surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 1 tahun 2015 yang menginstruksikan penurunan tarif minimum lima persen, bagaimana pendapat Anda?

Angkot itu kewenangan gubernur dan pemerintah daerah (pemda). Kita kan sudah keluarkan edaran penurunan tarif berdasarkan standar minimum lima persen. Tapi, yang namanya angkot itu biasanya penurunannya berdasarkan kelipatan Rp 500, tidak mungkin, misalnya, turun Rp 250.

Apakah artinya pemda belum mematuhi surat edaran menteri perhubungan?

Pemda kan pasti mempertimbangkan kondisi sosial di daerahnya. Penurunan tarif ini, kita bayangkan saja seperti harga buah-buahan. Ketika ada penurunan harga buah, pedagang masih punya stok harga lama jadi tidak bisa langsung diturunkan.

Begitu juga kita di angkot. Suku cadang yang mereka beli masih harga tinggi. Memang butuh waktu untuk menurunkannya.

Penurunan tarif lima persen itu pertimbangannya apa?

Harga BBM hanya satu bagian dari komponen tarif. Harga lainnya yang memengaruhi, yaitu suku cadang. Nah, suku cadang ini harganya tidak serta-merta turun ketika harga BBM turun. Ketemu angka lima persen sudah melalui perhitungan komponen yang ada.

Apakah koordinasi sudah dilakukan dengan pemda, bagaimana dengan sanksi?

Koordinasi kita sudah berikan petunjuk lewat surat edaran. Kewenangan ada di pemda ada di kabupaten/kota.

Sejauh ini, untuk kontrol tarif di angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) bagaimana?

Untuk AKAP kita lebih enak. Hitungan harganya ditentukan per kilometer jarak tempuh. Ketika turun lima persen, kita masih punya rentang antara tarif atas bawah. Misalnya untuk tarif Jakarta-Bandung, tarif tertinggi Rp 100 ribu, tarif rendahnya Rp 50 ribu.

Operator bisa tentukan berapa tarifnya sesuai kententuan. Biasanya kalau hari Senin sampai Kamis, mereka terapkan tarif mendekati batas bawah. Kalau Jumat, Sabtu-Minggu, mereka tetapkan tarif Rp 60 ribu sampai Rp 80 ribu.

Sedangkan untuk liburan panjang, biasanya ditentukan tarif mendekati Rp 100 ribu.

Oleh Muhammad Akbar Wijaya ed: Ferry Kisihandi

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement