Jumat 05 Feb 2016 15:36 WIB

Tinggalkan Istri Siri yang Hamil Muda, Kepala Desa Digugat Warga

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi ibu hamil.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi ibu hamil.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Warga Nogotirto Gamping mengadukan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh kepala desanya kepada DPRD Sleman. Eet Susita Ketua RW 09 Kwarasan Nogotirto mengatakan, dugaan kasus amoral ini dimulai dari pernikahan siri Kepala Desa Faizin dengan perempuan berinisial EM.

Diketahui Faizin menikah siri pada 20 September 2015 di Turi. Pada 28 Oktober 2015, hubungan pernikahan tersebut sudah putus karena Faizin digugat cerai Erma. "Padahal sekarang EM sudah hamil. Kami juga tidak tahu, apa ini hamilnya setelah menikah atau belum," ujar Eet saat audiensi di Ruang Rapat DPRD Sleman, Jumat (5/2).

Menurut Eet, masyarakat telah mengonfirmasi langsung masalah ini pada kepala desa setempat. Mereka pun telah memberikan petisi pada 25 Januari lalu. Namun Faizin malah menjawab dengan arogan. Pada 28 Januari, yang bersangkutan membantah mentah-mentah tuduhan tersebut. Selain itu, Faizin juga mengancam warga. 

"Jika selama tiga hari petisi itu tidak dicabut, ia akan menggugat kami atas perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Eet. Padahal katanya, masyarakat sudah menempuh jalur baik-baik dalam mengonfirmasi masalah ini pada Faizin. Ia juga menyampaikan adanya tindakan intimidasi dari berbagai pihak terhadap beberapa warga terkait kasus ini.

Eet mengungkapkan, aduan ini murni dilakukan oleh masyarakat tanpa ada pihak yang menunggangi dari manapun. Sebab masyarakat sudah merasa resah dengan isu miring Faizin yang beredar selama ini. Dalam pertemuan dengan dewan tersebut, Eet juga meminta pemerintah memberikan perlindungan pada masyarakat agar terhindar dari intimidasi sang kepala desa. 

Sementara itu, anggota PKK Kwarasan, Suwartini sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Sebagai warga dan pendukung Faizin saat pemilihan kepala desa dulu, ia mengaku sangat kecewa. Sebab tindakan amoral tersebut dapat merugikan pihak EM dan anak yang sedang dikandungnya sekarang.

 Suwartini mengakui ada sebagaian masyarakat yang memandang masalah ini sebagai perkara rumah tangga biasa. "Tapi ini kan terjadi pada Kades yang notabene harus jadi teladan kita. Bagaimana bisa mengurus urusan rakyat dengan baik, kalau pikirannya tersita pada masalah pribadi," ujarnya.

Saat ini petisi yang ditujukan untuk Faizin telah ditandatangani puluhan warga dari empat padukuhan, diantaranya Kwarasan dan Karang Tengah. Sementara itu, penduduk di Mlangi dan Sawahan pun mengaku resah dengan kasus tersebut. Namun karena takut akhirnya mereka memutuskan tidak memberikan tanda tangan. 

Sebelumnya warga juga telah melaporkan masalah Faizin pada Kecamatan. Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi pun membenarkan hal tersebut. Bahkan ia mengaku telah menyerahkan masalah ini pada Inspektorat Sleman. "Tapi kami kan belum bisa memutuskan apa-apa. Kami harus mengonfirmasi dulu kasus ini pada yang bersangkutan," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement