Jumat 05 Feb 2016 17:46 WIB

Perolehan ZIS Sukabumi Minim, Baznas Perjuangkan Perda Zakat

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
 Petugas sedang melayani pembayar zakat di kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Jakarta,
Foto: Republika/Prayogi
Petugas sedang melayani pembayar zakat di kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Perolehan zakat, infak dan shadaqah (ZIS) yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi masih minim. Fenomena ini disikapi Baznas dengan memperjuangkan lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat.

"Kami ingin punya payung hukum karena sudah ada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi Fifi Kusumajaya kepada wartawan Jumat (5/1). Pernyataan disampaikan setelah pelantikan komisioner Baznas Kota Sukabumi di Gedung Pusat Kajian Islam Sukabumi.

Selain undang-undang, ujar Fifi, ketentuan pelaksanaanya juga sudah turun yakni peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011. Sehingga di lokal Sukabumi juga harus ada perda yang mengatur khusus pengelolaan zakat.

Diterangkan Fifi, draf Raperda Zakat sebelumnya sudah disusun dan kini dalam proses penyempurnaan. Harapannya, pada 2016 ini pembahasan raperda tentang pengelolaan zakat ini masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement