Senin 08 Feb 2016 09:59 WIB

KPAI Desak Pemerintah Segera Sahkan Perppu Kebiri

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Winda Destiana Putri
KPAI
Foto: dok KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah segera mengesahkan Perppu Kebiri. Hal tersebut mengingat semakin meresahkan perilaku pedofil di Indonesia.

"Kami berharap Perppu ini segera dirilis dan disahkan pemerintah," kata Sekjen KPAI, Erlinda di Jakarta, Senin (8/2).

Sebab, ia menjelaskan, perilaku menyimpang yang berujung kekerasan terhadap anak semakin gencar. Misalnya, melalui sejumlah kegiatan baik di sekolah maupun luar sekolah.

KPAI, ujar Erlinda, mengutuk segala bentuk kekerasan yang menimpa anak-anak. Selain itu, KPAI juga prihatin pornograsi yang sudah mulai menyasar anak-anak sekolah dasar (SD).

"(Kami prihatin) adiksi pornografi menyasar pelaku dan anak-anak, bahkan korbannya ada yang masih berusia 3,5 tahun," jelasnya.

Erlinda mengungkapkan, berdasarkan data KPAI, kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan signifikan dari 2013 ke 2014. Tercatat, pada 2013 terjadi 566 kasus, kemudian meningkat pada 2014 menjadi 1.297 kasus.

Namun, pada 2015, tepatnya pada Oktober, kasus kekerasan terhadap anak mengalami penurunan signifikan. "Karena adanya wacana pemerintah dikeluarkan Perppu pemberatan hukuman seksual kebiri. Sehingga jumlah kejahatan seksual yang terjadi, hanya 900-an," ujar Erlinda.

Kendati demikian, ia melanjutkan, hal memprihatinkan terjadi pada Januari hingga Februari. Sebab meskipun jumlah menurun, namun pelaku anak justru meningkat. Sehingga, kata Erlinda, KPAI akan merapatkan barisan dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait agar bersama-sama men-screaning kepada anak-anak tentang hal-hal dimaksud.

"Sebab, anak-anak sangat berpotensi melakukan tindakan pidana dan kejahatan seksual. Karena di data kami, pelaku lebih banyak anak-anak dibanding orang dewasa," tutur Erlinda menjelaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Yohanna Yembise memfinalisasi draf Perppu terkait pemberatan hukuman pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk dengan hukuman pengebirian kimiawi, tanpa menghilangkan hukuman penjaranya.

Yohanna menegaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi antar-kementerian sehingga kemudian muncul strategi perlindungan anak dan rencana aksi nasional perlindungan anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement