Selasa 09 Feb 2016 09:11 WIB

‎Anggaran Pemberantasan Korupsi Menurun Tajam

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Kejagung - KPK - Polri
Kejagung - KPK - Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran pemberantasan korupsi 2016 untuk tiga institusi hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan sangat menggelisahkan. Bagaimana tidak, alokasi ketiga instansi tersebut hanya Rp 396,5 miliar untuk mengungkap 3.891 kasus korupsi yang harus dibongkar.

"Alokasi anggaran untuk tindak pemberantasan korupsi dari 2015 ke 2016 mengalami penurunan tajam," ujar Koordinator Analisis Anggaran Negara Center for Budget Analysis (CBA) Astrit Muhaimin dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (9/2).

Pada 2016, KPK mendapat alokasi anggaran untuk menangkap maling anggaran atau koruptor sebesar Rp 132,2 juta untuk satu kasus. Alokasi anggaran ini terlalu kecil dibandingkan 2015 sebesar Rp 138,9 juta. Artinya alokasi per kasus pada 2016 menurun Rp 6,6 juta.

Penurunan juga terjadi pada anggaran bagi Polri untuk menangani satu kasus korupsi. Pada 2015 alokasi per kasus sebesar Rp 155,5 juta dan pada 2016 menjadi Rp 32,3 juta.

Sementara anggaran pemberantasan korupsi untuk Kejaksaan sebesar Rp 83,9 juta untuk satu kasus. Sedangkan pada 2015 sebesar Rp89,6 juta. Artinya, ada penurunan sebesar Rp 5,7 juta. Dari gambaran di atas, CBA menilai telah terjadi pelemahan serius, terutama untuk KPK.

"Apalagi langkah-langkah pelemahan atas KPK sangat sistematis, mulai dari penyidik andalan KPK Novel Bawesdan dikriminalisasi, dan  mau diusir dari KPK. Belum puas dengan Novel, saat ini ada upaya mengurangi kewenangan KPK agar  dapat dilumpuhkan atau hukum bisa ditundukkan dengan intervensi politik atas pidana korupsi," jelasnya.

CBA juga menyesalkan DPR yang diam-diam memotong atau menyetujui penurunan alokasi anggaran agar terjadi pelemahan penanganan kasus tindak pidana korupsi. CBA pun prihatin lantaran Kementerian Keuangan juga ikut melakukan 'sabotase' atas persetujuan minimnya atau pengurangan anggaran penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement