Selasa 09 Feb 2016 17:20 WIB

Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Om Gendut Ditangkap

Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Reserse Polresta Tangerang, Banten, menangkap Marwan alias Om Gendut (44), karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak umur 10 tahun di Desa Curug Kulon, Kecamatan Curug.

"Setelah dilakukan pengintaian dan saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku malahan mengaku pasrah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Selasa (9/2).

Irman mengatakan penangkapan pelaku berkat adanya laporan orang tua korban ke Mapolsek Curug karena telah terjadi kekerasan seksual pada anaknya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap anak dan meminta keterangan dari berbagai pihak.

Ia mengatakan pelaku selama ini merupakan warga yang telah mengontrak di dekat rumah korban beberapa tahun terakhir ini.

Para tetangga korban merasa kaget ketika pelaku ditangkap petugas dan tidak menyangka dan menyesalkan perbuatan tersebut.

Orang tua korban terkejut setelah mendapatkan kabar bahwa anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tetangga yang biasa bertamu ke rumahnya.

Orang tua korban sempat tidak sadarkan diri ketika mengetahui pelaku yang biasanya berbuat baik terhadap dirinya maupun keluarga.

Petugas menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kepala petugas, orang tua korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman yang lebih berat karena telah merusak masa depan anaknya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement