REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun untuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik dalam kasus penyalagunaan dana operasional menteri (DOM).
"Menjatuhkan pidana terhadap Jero Wacik dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno, Selasa (9/2).
Menurut hakim, Jero telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tindakan korupsi tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua dan dakwaan ketiga.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Jero Wacik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 Miliar.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan peradilan memperoleh putusan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sangat menghormati keputusan hakim meski vomis yang dijatuhkan dari tuntutan.
Meski begitu, mereka menyatakan akan memanfaatkan waktu satu minggu untuk memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil untuk menyikapi vonis tersebut.
"Kita diberi waktu untuk pikir-pikir dan kita akan sampaikan terlebih dahulu ke pimpinan untuk menempuh hukum selanjutnya," kata Jaksa Dodi Sukmono.