Rabu 10 Feb 2016 12:16 WIB

PKS: Jangan Menciptakan Opini Seolah Ada yang Cinta dan Memusuhi KPK

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
M Nasir Djamil.
Foto: ist
M Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih belum menentukan sikap apakah mendukung atau menolak revisi UU KPK. Namun, anggota Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, sejak awal PKS mengusulkan agar usul inisiatif revisi UU KPK adalah pemerintah. 

Menurutnya, pemerintah memiliki sumber daya kelembagaan yang dinilai mampu melakukan konsolidasi untuk merancang revisi UU KPK yang aspiratif. Ini dinilai dan sejalan dengan prinsip ketatanegaraan yang dibangun.

"Kalau sekarang sudah menjadi polemik, saya mengusulkan pemerintah dan DPR segera mengambil sikap, apakah memutuskan untuk dilanjutkan atau tidak," kata Nasir saat dihubungi, Rabu (10/2).

Ketika ditanya bagaimana sikap PKS, apakah menolak atau menerima revisi tersebut, Nasir tidak menjawab. Namun, menurutnya, jangan sampai revisi ini menyebabkan seolah-olah ada yang mau membunuh KPK dan ada yang mau menghidupkan KPK, ada yang cinta KPK dan ada yang memusuhi KPK.

Ia menyatakan, tidak sulit untuk melanjutkan atau menghentikan proses revisi, yang penting memiliki argumentasi yang ilmiah, bukan karena opini atau pencitraan sesaat.

"Gampang kok. Tapi, jangan sampai dilanjutkan atau tidak hanya karena ego sektoral dan pencitraan," ujarnya.

Namun, kalau melihat peta politik dalam proses revisi UU No 30 Tahun 2002 ini, ada enam partai pengusul dan hanya satu yang tegas menolak. Sementara, PKS masih mengambang. Dengan demikian, jika pada akhirnya keputusan diambil melalui voting, hampir dipastikan revisi UU KPK akan terus berlanjut.

"Musyawarah dan mufakat, jangan voting," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement