REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, pihak kepolisian tidak pernah menghakimi Jessica Kumala menjadi tersangka kuat dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Menurut dia, ini karena teknologi informasi.
"Kami tidak berusaha meyakinkan Jessica sebagai tersangka kuat. Kita tidak bisa mencegah masyarakat untuk mencari informasi yang berkembang," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2).
Ia berujar, investigasi pada kasus Mirna yang dilakukan tim penyidik juga transparan sehingga masyarakat dapat ikut menyimak dan mengikuti proses serta perkembangan kasus melalui teknologi informasi yang semakin canggih.
"Mereka yang mencari tahu tentang Jessica, bukan kita yang meyakinkan publik akan status Jessica," ujar Tito.
Tito mengatakan, polisi memiliki waktu empat bulan untuk mengungkap kasus Mirna sehingga tim penyidik tidak perlu tergesa-tegas dalam melakukan penyidikan. "Kita punya waktu empat bulan, makin kuat makin bagus. Kalau sudah di-P21, makin cepat artinya makin bagus, tapi tidak harus mengejar waktu secepat mungkin," kata dia.
Perlu diketahui, Jessica Kumala merupakan teman minum kopi Mirna dan Hani pada 6 Januari 2016 lalu. Namun, tiba-tiba Mirna kejang dan dari mulutnya mengeluarkan busa. Mirna sempat dibawa ke klinik GI dan Rumah Sakit Abdi Waluyo, tapi nyawanya tetap tak terselamatkan.
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan, berdasarkan dari CCTV Kafe Olivier, Jessica terlihat datang lebih dulu dan langsung memesan minuman. Setelah itu, Mirna dan Hani datang menyusul.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, menetapkan status Jessica naik menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (29/1) malam.
Kemudian, aparat kepolisian menjemput Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1) pagi sekitar pukul 07.45 WIB dan memasukkannya ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.