REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan kebijakan setiap kendaraan roda empat wajib menyiapkan tempat sampah.
"Secara resmi mulai 21 Februari kita akan mendeklarasikan kebijakan setiap kendaraan roda empat wajib menyiapkan tempat sampah sebagai upaya mencegah pembuangan sampah secara sembarangan," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Rabu (10/2).
Pemkot Ambon akan melakukan deklarasi penyiapan tempat sampah bagi kendaraan bermotor di Ambon bertepatan dengan Hari Sampah. Menurut Richard, pihaknya akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penerapan tempat sampah agar pemilik kendaraan dapat mematuhi kebijakan yang diterapkan.
"Perda yang akan disiapkan juga disertai sanksi berupa denda bagi pemilik kendaraan yang tidak menyiapkan tempat sampah, sebagai upaya untuk mengurangi masalah sampah secara merata," katanya.
Menurut dia, penerapan kebijakan tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan dimulai penerapannya bagi pimpinan dinas dan PNS Pemkot Ambon. "Kebijakan penyiapan tempat sampah bagi kendaraan bermotor akan diterapkan bersamaan dengan program kantong plastik berbayar, serta aksi kerja bakti massal Jumat Pagi Bersihkan Lingkungan (Jumpa Berlian)," ujarnya.
Richard menyatakan, sampah tidak boleh menjadi momok bagi masyarakat, tetapi sebaliknya menjadi sahabat yang dapat menghasikan nilai ekonomis. "Sampah seharusnya menjadi sahabat yang menghasilkan nilai ekonomis yang potensial guna menambah sumber pendapatan keluarga," katanya.
Ia menambahkan penyipan tempat sampah sebelumnya telah diterapkan di angkutan umum, agar para penumpang tidak membuang sampah di jalan, tetapi di tempat sampah yang telah disediakan. "Hampir seluruh angkutan umum di Ambon telah menyiapkan tempat sampah. Upaya tersebut juga harus ditindaklanjuti oleh seluruh masyarakat dan menjadi budaya," ujarnya.