REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) mendatangi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk memfasilitasi sengketa atas aset gedung cawang kencana yang terjadi antara pihaknya dengan Kementerian Sosial RI.
Audiensi dipimpin Ketua BAP, Abdul Gafar Usman di Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (10/02).
YCHU melalui kuasa hukumnya menyampaikan aspirasi terkait permasalahan sengketa aset gedung cawang kencana tersebut telah menyebabkan Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) Mayjend TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan penjara selama empat tahun.
Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukan dengan memindah tangankan Surat Hak Guna Pakai (SHP) tanah Cawang Kencana ke yayasan yang dipimpinnya untuk mendapatkan keuntungan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Moerwanto, Lukmanul Hakim menyampaikan bahwa terdapat beberapa bukti fakta hukum penyangkalan atas tuduhan terhadap kliennya.
"Pada kenyataannya terdapat dokumen negara yaitu hasil audit dari BPK RI tahun 2008-2010 yang menyatakan bahwa aset gedung cawang kencana bukan merupakan aset negara (Depsos), hasil audit BPK RI, menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil sewa menyewa gedung cawang kencana tersebut, dan pembangunan gedung cawang kencana bukan berdasarkan dari dana APBN," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukmanul juga menyampaikan harapannya agar DPD RI dapat membantu perjuangan yang telah lama dilakukan untuk mendapatkan keadilan.
"Kami sangat berharap anggota DPD RI dapat membantu perjuangan kami, agar kami mendapatkan keadilan," kata dia.
Menanggapi hal tersebut Andi Surya, Senator Provinsi Lampung menyatakan bahwa persoalan ini mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap hak–hak privat.
"Tipikal dari persoalan negara terlalu kuat dan semena- mena melakukan upaya-upaya hak privat dari swasta. Indikasinya dengan pengalihan aset yayasan kepada depsos," tegasnya.
Menutup pertemuan tersebut, Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini.
"Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait seperti Kementrian Keuangan, Kementrian Sosial mengenai permasalahan administrasi, BPK terkait hasil audit dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai keputusan administrasi, sementara itu untuk hal yang menyangkut hukum silakan dilanjutkan ke pihak terkait yang berhubungan dengan bidang hukum," tutupnya.