REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan mengenai seragam dinas untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2016 disebutkan pada Senin–Selasa pakaian dinas krem; Rabu kemeja putih; dan Kamis–Jumat menggunakan batik.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan adanya seragam warna putih di hari Rabu karena putih mencerminkan kebersihan.
“Karena putih itu bersih,” katanya seperti dikutip dari laman setkab.go.id pada Kamis (11/2).
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan Kemendagri hanya menerjemahkan kehendak Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revolusi mental. Salah satu caranya yakni dengan memberikan simbol pada pakaiannya.
“Makanya, Mendagri ingin pakai baju putih. Sebab, PNS itu harus bersih,” kata Sigit.
Ia juga menjelaskan setiap seragam dinas memiliki filosofinya masing-masing. Misalnya, pakaian dinas warna krem menjadi simbol pembeda antara aparatur pemerintah dan masyarakat sipil. Sedangkan batik, itu merupakan budaya bangsa.