REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ronny Maryanto, seorang aktivis anti korupsi yang terseret dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, dituntut hukuman percobaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zahri Aeniwati menyatakan, Ronny yang menjadi terdakwa dalam perkara ini dinilai terbukti melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya, supaya hal ini diketahui umum,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (11/2).
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa, jelasnya, berkaitan dengan komentar tentang tindakan Wakil Ketua DPR RI yang memberikan uang kepada pedagang dan pengemis dalam kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2014 lalu yang diberitakan di media massa.
Dalam hal ini terdakwa tidak melakukan investigasi di lapangan, namun mengeluarkan pernyataan kepada media massa yang seolah- olah benar adanya. Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah menyerang kehormatan Ketua DPR RI hingga merasa dirugikan.
“Karena itu, jaksa menuntut terdakwa hukuman kurungan selama delapan bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” lanjut JPU, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Dimyati ini.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa yang juga aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah ini, menyatakan keberatan. Menurutnya, ada beberapa dasar tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Salah satunya terkait dengan rilis yang menurut jaksa dibuat oleh terdakwa berkaitan dengan aksi bagi-bagi uang Fadli Zon. Sementara terdakwa merasa tidak pernah membuat rilis berkaitan dengan kasus pelanggaran oleh Ketua DPR RI tersebut, seperti yang disampaikan oleh jaksa penuntut dalam persidangan.
Maka itu, ia akan memasukkan persoalan tersebut dalam materi pembelaan pada persidangan berikutnya. “Ada kesempatan dari Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan, pekan depan,” tambahnya.
Seperti diketahui, perkara pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa bermula ketika politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menggelar kampanye Pilpres, di Pasar Bulu Semarang, pada Juli 2014 silam.
Pada kampanye tersebut, Fadli Zon memberikan sejumlah uang kepada seorang ibu dan tiga anaknya yang diakui sebagai sedekah. Terkait hal ini Ronny menyampaikan pernyataan kepada wartawan telah melaporkan Fadli Zon ke Panitia Pengawas Pemilu.
Pernyataan Ronny ini selanjutnya dimuat di sejumlah media massa. Hal ini kemudian dinilai sebagai perbuatan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan Fadli Zon.