Kamis 11 Feb 2016 17:14 WIB

Tarif Pesawat Ekonomi Turun Lima Persen

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif sebesar 5 persen dari tarif batas atas dan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi pesawat dalam negeri.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J.A. Barata, mengatakan, penataan tarif tersebut dilakukan karena adanya fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS.

"Kuputusan penataan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," ujarnya dalam jumpa pers bersama dengan INACA tentang Penetapan Tarif Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Ia menyebut, penataan formulasi perhitungan dan penetapan tarif merupakan wujud perhatian Kemenhub untuk memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat.