REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Ketua LSM Aceh Human Foundation (AHF) Abdul Hadi Abidin menyatakan, Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat segera mengeluarkan surat amnesti untuk Nurdin bin Ismail (Din Minimi) dan anak buahnya.
"Insyaallah dalam waktu dekat sudah diterima berkasnya yang diperkirakan sebelum April mendatang. Mungkin saat saya kembali menunaikan ibadah umrah," kata Abdul Hadi disela prosesi adat tepung tawar dirinya yang akan berangkat umrah di Masjid Mansyurulit Taqwa, Desa Matang Perlak, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Jumat.
Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang terlibat aktif dalam mediasi penyerahan diri Din Minimi Cs ini mengakui, Din Minimi sendiri sudah mendengar kabar baik itu. Hanya saja, lanjut pria yang akrab disapa Adi Maros ini, dirinya belum bisa memastikan apakah berkas amnesti diantar langsung ke Aceh atau Din Minimi sendiri yang harus ke Jakarta menerimanya langsung dari Presiden.
"Belum dipastikan diantar ke Aceh atau harus ke Jakarta. Intinya Presiden Jokowi sudah mengampuni Bang Din Minimi beserta anggota kelompoknya," jelas Adi Maros.
Menurutnya, AHF adalah lembaga sosial yang konsentrasinya bekerja untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Itu sebabnya, sambung dia, dirinya sangat instens dalam membujuk agar Din Minimi mau keluar dari persembunyiannya di belantara pedalaman Aceh Timur dan memastikan bahwa akan ada pengampunan dari Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Presiden.
"Ini berkat doa kita bersama. Misi kami AHF semata-mata misi kemanusiaan. Kami hanya ingin Bang Din Cs turun gunung secara baik-baik melalui pendekatan kekeluargaan, sehingga keamanan tetap kondusif dan perdamaian di Aceh tetap terjaga," urainya.
Din Minimi adalah pimpinan kelompok sipil bersenjata yang paling dicari aparat keamanan beberapa waktu lalu terkait indikasi sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di Aceh.
Akan tetapi, kelompok ini akhirnya bersedia keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri beserta belasan senjata api miliknya kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjend (Purn) Sutiyoso yang langsung hadir ke lokasi untuk menjemput Din Minimi pada 28 Desember 2015.
Usai menyerahkan diri, Din Minimi Cs merilis sejumlah tuntutan mereka kepada Pemerintah Aceh dan Pusat. Salah satunya adalah meminta pengampunan (amnesti) dari Presiden Jokowi.