Jumat 12 Feb 2016 17:41 WIB

Fatwa Soal Valentine di Beberapa Negara

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Damanhuri Zuhri
Seorang Ibu menunjukkan coklat yang menolak valentine di industri rumahan kawasan Jenggolo, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/2).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Seorang Ibu menunjukkan coklat yang menolak valentine di industri rumahan kawasan Jenggolo, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian penduduk global memiliki tradisi tahunan setiap 14 Februari. Mereka menandai hari itu sebagai hari valentine. Sebagian menafsirkan hari itu sebagai hari kasih sayang. Perayaan hari valentine pun tak ayal menimbulkan polemik, terutama bagi umat Islam.

Dalam beberapa literatur, didapati jika sejarah valentine bukan dari Islam. Ada pendapat yang menyebut, perayaan valentine berasal dari upacara ritual agama Romawi kuno.

Dalam The Encyclopedia Britania disebutkan, Paus Gelasius I mencetuskan pada 14 Februari 496 M sebagai upacara ritual resmi bangsa Romawi. Semenjak saat itu, kaum Nasrani terus memperingatinya sebagai hari raya gereja yang dikenal Saint Valentine's Day.

Beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam pun telah menyikapi perayaan hari valentine, khususnya oleh lembaga fatwa resmi mereka.

Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Johor, Malaysia, mengeluarkan fatwa tentang perayaan hari valentine pada 2005. Secara tegas, Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Johor melarang umat Islam ikut merayakan valentine.

Perayaan valentine tidak pernah dianjurkan dalam Islam. Selain itu, bunyi fatwa tersebut menyebut perayaan valentine erat kaitannya dengan unsur dari agama lain. Selain itu, kerap dalam perayaannya bercampur dengan perbuatan maksiat yang dilarang dalam Islam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement