REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menangkap seorang oknum di jajaran Mahkamah Agung selain mengamankan lima orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
"Bukan hakim, tapi salah satu kasubdit," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2).
Namun, Agus belum menjelaskan siapa dan dari bagian apa kasubdit (kepala Sub Direkorat) MA yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat (12/2) malam tersebut. Berdasarkan informasi, dalam OTT ini KPK mengamankan 6 orang, termasuk oknum MA tersebut.
Tim KPK juga menyita dua mobil saat operasi tangkap tangan di Jakarta. Selain itu, KPK juga menyita uang dari OTT tersebut. Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.