Sabtu 13 Feb 2016 20:05 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat MA yang Lain

Rep: wisnu aji prasetyo/ Red: Taufik Rachman
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus pada Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka kasus suap. Andri diduga menerima suap berkaitan dengan permintaan penundaan salinan kasasi sebuah perkara di MA. 

Kepala bagian Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku penyidik KPK masih akan terus mendalami perkara tersebut. KPK, kata Priharsa juga akan mendalami dugaan keterlibatan pejabat MA lainnya. 

"Pengembangan dilakukan guna memperoleh bukti-bukti keterlibatan pihak lain khususnya di lingkaran pejabat MA. Kelanjutan seperti apa karena masih tahap penyidikan nanti akan dilakukan pendalaman," kata Priharsa saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2). 

Sementara itu, Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan KPK juga akan terus berkoordinasi dengan MA. "Pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan MA ini. Sekarang kami ingin fokus mengembangkan hasil OTT semalam," ujar Yuyuk. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement