REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus pada Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka kasus suap. Andri diduga menerima suap berkaitan dengan permintaan penundaan salinan kasasi sebuah perkara di MA.
Kepala bagian Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku penyidik KPK masih akan terus mendalami perkara tersebut. KPK, kata Priharsa juga akan mendalami dugaan keterlibatan pejabat MA lainnya.
"Pengembangan dilakukan guna memperoleh bukti-bukti keterlibatan pihak lain khususnya di lingkaran pejabat MA. Kelanjutan seperti apa karena masih tahap penyidikan nanti akan dilakukan pendalaman," kata Priharsa saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2).
Sementara itu, Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan KPK juga akan terus berkoordinasi dengan MA. "Pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan MA ini. Sekarang kami ingin fokus mengembangkan hasil OTT semalam," ujar Yuyuk.