REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mewacanakan akan menyusun pasal yang mengatur tentang pascajabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nantinya akan disusun pasal tentang pimpinan KPK, yang isinya setelah menjabat pimpinan selama lima tahun setelahnya, tidak boleh misalnya menjabat pada posisi di atas pimpinan KPK," kata Bambang Soesatyo usai menghadiri diskusi revisi penguatan KPK di Jakarta, Selasa (16/2).
(Baca juga: KPK Merasa Disudutkan)
Alasan muncul wacana tersebut adalah menghindari tujuan dari pencitraan seseorang selama menjabat pimpinan KPK untuk mencari simpati masyarakat.
"Kalau hanya mencari simpati, bisa-bisa tujuannya KPK hanya menjadi batu loncatan, atau tidak serius dalam menjalani jabatan," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan revisi UU KPK dibuat dengan tujuan untuk memperkuat KPK, isu pelemahan tergantung dari segi pandang.
"Ya kan, yang sering dimuat di media hanya yang kontra saja, sedangkan yang mendukung tidak terlalu diekspos maka hanya terlihat banyak penolakan," kata Bambang.
Ia juga menegaskan yang bisa membatalkan atau mencabut revisi tersebut hanya pemerintah dan DPR, karena sebagai pengusul dan juga berwenang.
"Kalau pun banyak desakan dari masyarakat, yang bisa membatalkan juga DPR, ini kan masih proses, belum final, kenapa harus dibatalkan," katanya.
Usulan tersebut hanya ditujukan untuk merapikan serta memperkuat posisi KPK sebagai lembaga negara yang berwenang memberantas korupsi, usulan pro-kontra dianggap sebagai dinamika.
(Baca juga: KPK Harus Beri Masukan Revisi UU KPK Jika Merasa Dilemahkan)