REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Setelah sebelumnya menggagalkan penyelundupan ikan sebanyak 15 ton, Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Timika, bersama petugas karantina dan Polres Timika, Papua kembali menggagalkan penyelundupan kura-kura moncong babi yang merupakan satwa yang dilindungi.
“Sebanyak 3.230 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) yang dikemas dalam 190 kotak plastik berhasil diamankan dari upaya penyelundupan," ungkap Asep Supriyadi, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual melalui siaran pers, Rabu (17/2).
Petugas dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan pihak keamanan bandar udara Moses Kilangin Timika menemukan barang bukti terdiri atas 4 koper berwarna hitam dan berisikan 190 kotak plastik dengan total 3.230 ekor kura-kura moncong babi yang tergolong hewan dilindungi berdasarkan peraturan pemerintah No 07 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Asep menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku tidak dikirim melalui pintu yang terdapat mesin X-ray, tetapi melalui bandara lama untuk dikirim menggunakan pesawat Sriwijaya Air ke Jayapura kemudian dibawa ke Jakarta.
Saat ini, kata Asep, barang bukti yang ditemukan petugas telah dititipkan di instalasi Biodiversity dan Environmental Department PT Freeport Indonesia untuk dipelihara sebelum dilepasliarkan.