REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Upaya penyelundupan 30 kura kura asal Bengkulu, berhasil digagalkan di pintu masuk (tollgate) Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu (11/11). Rencananya, kura kura tanpa dokumen resmi ini akan dikirim ke Jakarta.
"Sekarang, 30 kura kura ini sudah diserahkan ke Balai Karantina, untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Bambang Erman, ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (11/11) malam.
Ia mengatakan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, menggagalkan pengiriman 30 kura kura yang ingin masuk kapal feri, tujuan Jakarta. Petugas mengamankan 24 ekor kura-kura jenis gading, dan enam ekor kura-kura jenis daun.
Menurutnya, petugas mengamankan kura kura ini karena tidak dilengkapi surat dan dokumen lengkap, baik pihak pengirim maupun penerima, dan instansinya. Hewan bertempurung keras ini, dibawa bus penumpang Putra Raflesia nomor pelat BD 7095 AN. Supir bus Hamdani, warga Pagar Dewa, Bengkulu, masih diamankan petugas.
Menurut Kapolsek KSKP Bakauheni, Ajun Komisaris Feria Kurniawan, puluhan kura kura ini ditemukan petugas dalam bungkusan karung, dan disimpan di bagasi bus. Dalam keterangan polisi, pengirim kura kura warga Bengkulu dan akan diterima pemesan di Jakarta, yang belum tahu identitasnya. Supir bus mendapat imbalan Rp 100 ribu sekali angkut.