Rabu 17 Feb 2016 22:41 WIB

Polda Lampung Tangkap Nelayan Gunakan Bom Ikan

Nelayan menggunakan bom untuk mendapatkan ikan.
Foto: ANTARA
Nelayan menggunakan bom untuk mendapatkan ikan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Lampung menangkap lima nelayan yang disinyalir telah menggunakan bom untuk menangkap ikan di wilayah perairan Teluk Lampung.

"Kelima tersangka tersebut Tarman (42) Samsudin (36) Akhmad Somadi (30), Samun dan Kepu (22), mereka merupakan warga Rawa Jaya Ujung Bom, Telukbetung Selatan, Bandarlampung," ujar Kanit Tindak Ditpolair Polda Lampung AKP Resky Maulana di Bandarlampung, Rabu (17/2).

Menurut dia, kelima nelayan tersebut ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli rutin di wilayah perairan Teluk Lampung dan melihat satu unit kapal motor nelayan yang tidak ada nama lambung melintas.

"Melihat itu, petugas yang sedang patroli merasa curiga dan melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut," kata dia.

Ia menyebutkan, kapal motor itu dinakhodai oleh tersangka Tarman, dan empat anak buah kapal (ABK).

Saat digeledah, di dalam kapal ditemukan barang bukti berupa satu buah kompresor, dua buah selang sepanjang 50 meter, tiga buah kaca mata selam, dua buah detenator dan ikan campuran seberat 150 kilogram.

"Berdasarkan barang bukti itu, lima tersangka berikut kapal motor langsung kita amankan di Markas Ditpolair Polda Lampung," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 84 ayat 1 UU nomor 45/2009, subpasal UU nomor 31/2004, tentang perikanan, ancaman hukuman enam tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement