Senin 07 Feb 2022 07:32 WIB

Polres Sumenep Jatim Tangkap Nelayan Gunakan Bahan Peledak

Sebagian nelayan di Pulau Sapeken menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.

Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Polda Jawa Timur menangkap seorang nelayan karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Ahad (6/2/2022). "Nelayan yang kami tangkap ini berinisial AM (41), warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapekan Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas.

Widiarti menuturkan, penangkapan nelayan itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep. Isinya menyebutkan bahwa sebagian nelayan di Pulau Sapeken menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. Polres Sumenep selanjutnya menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga melalui pesan singkat pada platform media sosial whatshapp tersebut ke Polsek Sapeken. "Polsek langsung melakukan patroli di sekitar Perairan Pulau Saur dan Saebus," katanya menjelaskan.

Baca Juga

Satu per satu perahu nelayan yang menangkap ikan diperiksa petugas. Pada pemeriksaan perahu milik AM itu ditemukan bahan peledak jenis potasiun dibungkus botol sebanyak 13 buah. Menurut Widi, petugas selanjutnya menangkap nelayan tersebut dan digelandang ke Mapolsek Sapeken.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang sembilan meter, lebar satu meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan dua mesin masing-masing merek Yamaha type MZ-360 13 Pk. Juga ada 13 botol berisi bahan peledak.

Barang bukti lainnya yang juga disita petugas berupa satu botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, satu plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, serta sebuah sumbu peledak. Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku itu, menjerat tersangka dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Tersangka berikut barang buktinya saat ini berada di Mapolsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya pula.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement