REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi menuturkan, ada 650 bangunan di kawasan Kalijodo yang menempati lahan seluas 1,4 hektare di wilayah Jakut. Di antara ratusan bangunan itu, ada yang dimiliki Abdul Azis (48 tahun), tokoh masyarakat di Kalijodo.
Namun, menurut Rustam, Aziz yang mengaku sebagai tokoh masyarakat justru mengintimidasi warga Kalijodo agar menolak direlokasi. "Daeng Azis itu punya tempat usaha dua dan tempat gituan, dan kafe. Kafenya itu merangkap tempat gituan (prostitusi)," ujar Rustam kepada wartawan, Kamis (18/2).
Meski mengkritik Daeng Aziz, Rustam meminta semua pihak bersabar menunggu penertiban tersebut. Ia meminta supaya penertiban kawasan Kalijodo harus menunggu waktu yang tepat sesuai prosedur.
Rustam menekankan, akan menyesuaikan penertiban sesuai peraturan yang berlaku. Mulai Kamis ini, surat peringatan (SP) 1 sudah dilayangkan kepada warga Kalijodo. Jika warga tak kunjung meninggalkan Kalijodo, ia akan meneruskan pelayangan SP hingga SP pembongkaran (SPB).
"(Pembongkaran) Tunggu dulu. Sekarang kan baru SP1, SP1 ini waktunya tujuh hari, setelah tujuh hari ada SP2, SP2 itu tiga hari, lalu SP3 itu satu hari. Kalau enggak mau dibongkar, ya bongkar aja dah. Enggak pake SPB," ucap dia.