Kamis 18 Feb 2016 18:51 WIB

Baznas Dorong Sukabumi Bikin Perda Zakat

Zakat (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendorong pemerintah dan legislatif setempat untuk segera merancang peraturan daerah tentang pemberdayaan dan pendayagunaan zakat.

"Dengan adanya perda tersebut merupakan salah satu implementasi dan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat," kata Ketua Baznas Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya, di Sukabumi, Kamis (18/2).

Menurut dia, tujuan dibentuknya perda tersebut untuk meningkatkan penerimaan zakat profesi dan zakat mal, meningkatkan kesadaran para PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, secara rutin membayar zakat profesi setiap tahunnya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat mal secara rutin.

Pihaknya juga saat ini tengah menyusun draf rancangan peraturan daerah tersebut untuk diajukan kepada pemerintah dan DPRD Kota Sukabumi dan segera dibahas. Draf tersebut sekaligus ditetapkan menjadi perda yang definitif. Dia menjelaskan, sebagian besar PNS sudah secara rutin membayar zakat profesi setiap tahunnya.

"Namun, untuk masyarakat yang mampu membayar zakat mal, kebanyakan membayar dan menyalurkan zakatnya secara langsung kepada warga yang tidak mampu atau melalui ustaz, kiai, dan dewan kemakmuran masjid, tidak melalui Baznas," ujarnya menambahkan.

Fifi mengatakan, dengan adanya perda, dapat meningkatkan penerimaan zakat, baik zakat profesi dari para PNS maupun zakat mal dari masyarakat. Adapun salah satu faktor yang menjadi penyebab masih kurangnya penerimaan zakat melalui Baznas karena masih belum optimalnya penyaluran zakat profesi serta banyaknya warga yang mampu membayar zakatnya tidak melalui Baznas.

Pembayaran zakat profesi bagi PNS biasanya dilakukan dengan cara dipotong langsung dari gaji oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing, yakni sebesar 2,5 persen dari gaji pokok. Membayar zakat bagi setiap umat Islam yang mampu hukumnya wajib, baik zakat profesi maupun zakat mal, serta dalilnya pun sudah jelas dalam surah al-Baqarah ayat 110.

"Arti dari ayat tersebut, yakni dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan apabila umat Islam yang mampu tidak membayar zakat, hukumnya dosa," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement