REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Korban meninggal akibat penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Banyumas, ternyata masih terus bertambah.
Terakhir, seorang ibu rumah tanggal warga Karanglewas juga meninggal akibat penyakit ini. Korban meninggal Rabu (17/2), setelah sempat dirawat di RSU Margono Soekardjo Purwokerto.
Bupati Banyumas Achmad Husein membenarkan adanya tambahan korban meninggal tersebut. ''Ya, saya sudah mendapat mendapat laporan adanya korban tambahan akibat penyakit DBD. Saya berharap korban meninggal akibat penyakit ini jangan ada lagi,'' jelasnya, Jumat (19/2).
Untuk itu, petugas medis puskesmas yang ditempat di desa-desa sebagai bidan desa atau petugas kesehatan lainnya, agar ikut memantau warga yang ada di sekitarnya.
''Bila ada warga yang sakit dan dicurigai terjangkit DBD, agar segera dibawa ke puskesmas atau RS untuk ditangani lebih lanjut,'' katanya.
Dengan adanya tambahan satu korban meninggal ini, berarti di Kabupaten Banyumas sudah ada 8 orang yang meninggal akibat DBD. Sebelumnya, tercatat ada tujuh orang dilaporkan meninggal.
Sedangkan mengenai jumlah warga yang dilaporkan terjangkit penyakit ini, sejauh ini dilaporkan ada 72 orang. Warga yang terjangkit penyakit ini, hampir merata di semua wilayah Kabupaten Banyumas. Namun terbanyak berasal dari warga sekitar Kota Purwokerto dan sekitar Ajibarang atau Banyumas bagian barat.
Mengenai upaya penanganan status KLB (Kejadian Luar Biasa) DBD yang ditetapkan Pemkab Banyumas, Bupati menyatakan pihaknya masih terus menggencarkan kegiatan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk), fogging dan penanganan korban DBD.
Untuk PSN, pemerintah desa telah diminta untuk mengerahkan kader PKK melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga memeriksa penampungan airnya. Pada setiap kader PKK tersebut, diberikan lembaran form yang harus diisi dengan kondisi penampungan air apakah mengandung jentik nyamuk atau tidak.
Untuk berbagai kegiatan mulai dari kegiatan PSN, fogging dan penanganan korban DBD, pihaknya telah menganggarkan dana Rp 2 miliar.
''Awalnya kita siapkan Rp 4 miliar. Namun setelah kita hitung secara teliti, ternyata kita hanya bisa menyiapkan Rp 2 miliar. Mudah-mudahan anggaran tersebut cukup untuk menangani kasus DBD,'' jelas Bupati.
Untuk itu, Husein menyatakan, untuk pengibatan gratis penderita DBD, hanya berlaku bagi pasien yang menjalani perawatan sejak status KLB ditetapkan 15 Febuari 2016 lalu.
''Biaya yang kita tanggung juga terbatas untuk pasien yang dirawat di bangsal kelas III. Kalau yang dirawat di kelas II, I atau VIP, atas biaya sendiri. Kecuali pemilik BPJS, yang bisa mendapat fasilitas klaim dari BPJS,'' jelasnya.