REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa halal terhadap proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak. Fatwa tersebut diresmikan pada 23 Januari lalu.
Direktur Surveilans dan Karantina Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jane Soepardi mengatakan pihaknya sangat berharap fatwa MUI tersebut akan memiliki kontribusi besar mendorong masyarakat mengimunisasi anak-anaknya. Menurutnya, masih cukup banyak masyarakat yang enggan mengimunisasi anaknya karena terganjal persoalan halal atau haram.
"Banyak masyarakat menunggu-nunggu fatwanya. Kalau tidak ada fatwanya, masyarakat tidak mau (imunisasi). Nah, ini fatwanya sekarang sudah keluar," tuturnya pada Republika.co.id sesuai memberi sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor, Ahad (21/2).
Ia menilai, saat ini fatwa telah menjadi sandaran hukum bagi sebagian masyarakat untuk bertindak atau melakukan sesuatu. "Jadi mereka melihat fatwa itu sebagai hukukmnya, acuannya," ujarnya.
Kendati telah menerbitkan fatwa halal imunisasi, Jane berharap MUI juga melakukan sosialisasi masif pada masyarakat, termasuk para anggotanya di daerah-daerah, terkait penting dan gunanya imunisasi. "Kalau ada kelompok-kelompok yang bertanya, tolong MUI juga membantu, agar informasi (pentingnya imunisasi) ini sampai pada seluruh masyrakat," ujar dia.
Menurutnya, hal itu akan memberikan dampak besar pada Pekan Imunisasi Nasional yang akan diselenggarakan Kemenkes pada 8 Maret hingga 15 Maret mendatang. Yakni meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengimunisasi anak-anaknya.