REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengamankan satu orang mucikari di Kalijodo, di Jalan Kepanduan II Rt.001/005 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Mucikari tersebut atas nama Udin Nakku alias Daeng Nakku (45 tahun) diamankan Renakta Polda Metro Jaya pada Ahad (21/2). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti kondom, buku pendapatan dan buku pengeluaran.
"Tersangka ini pemilik kafe Jelita di Kalijodo, tapi ternyata bukan sekadar kafe," ujar Suparmo pada wartawan di Jakarta, Senin (22/2).
Menurut Suparmo di kafe Jelita tersebut disediakan enam buah kamar sewa dengan masing-masing Rp 60 ribu per jam. Kamar tersebut digunakan oleh pelanggan untuk praktek prostitusi. "Pekerja seka komersial dibayar Rp 200 ribu sekali main," ujarnya.
Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3 juta sampai Rp 5 juta rupiah per bulan. Tersangka terancam Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP karena melakukan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai Mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Baca juga, Warga Kalijodo Ramai-Ramai Kosongkan Rumah.