REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatangan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan. Kerja sama ini sudah dilakukan selama 14 tahun dengan BI, dan pada 2014 OJK sebagai pengawas baru di bidang perbankan ikut bergabung dalam kerja sama ini.
Komitmen kerjasama ini dituangkan dalam penandatangan Nota Kesepahaman antara Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua MA Muhammad Hatta Ali.
Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, kerja sama ini menjadi sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang Rupiah.
Bagi OJK, kerja sama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi tugas dan fungsi OJK yang berdiri sejak 4 tahun lalu sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan soktor pasar modal dan sektor Industri Keuangan Non Bank(KNB).
"Dalam kerja sama ini berisi upaya peningkatan pengetahuan perihal kebijakan-kebijakan dan pelatihan SDM dari tiga institusi. Pengetahuan ini juga mengenai pengamanan kewajiban mata uang rupiah dalam transaksi di NKRI, perlindungan konsumen terkait banksentralan dan jasa keuangan." jelas Agus, Senin (22/2).
Sementara Muliaman mengatakan, kerja sama yang sudah berlangsung sejak 2013 dengan OJK ini dinilai memberi hasil yang positif. Apalagi terkait OJK, yang mempunyai tugas perlindungan konsumen dalam bidang jasa keuangan.
"Penyelesaian kalau kerugian itu sudah terjadi, kami dengan para penegak hukum mencoba menyelesaikan. OJK sesuai UU dapat menjadi penyidik, terkait dengan pidana di bidang keuangan. Jadi saling melengkapi, karena tipis dengan pidana keuangan, pidana umum, misal korupsi. Makanya harus bekerja sama dengan lembaga hukum terkait seperti MA," jelasnya.