Selasa 23 Feb 2016 03:23 WIB

Kapal Perang Koarmatim Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Kapal Perang Koarmatim tenggelamkan kapal pencuri ikan.m
Kapal Perang Koarmatim tenggelamkan kapal pencuri ikan.m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Perang TNI Angkatan Laut Jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) mendukung pengamanan dalam rangka penenggelaman 11 Kapal Ikan Asing (KIA) di wilayah Timur Indonesia yang terselenggara atas kerjasama antara TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Surabaya, (22/02).

KKP dalam penenggelaman 11 kapal tersebut diantaranya terdiri dari 10 kapal di Bitung, dan 1 kapal di Tahuna. Kapal yang ditenggelamkan merupakan kapal ikan asing berbendera Philipina. Dan juga terdapat Kapal berbendera Indonesia yang memiliki kapasitas kecil, berkisar 2-4 GT, sementara kapal ikan asing memiliki kapasitas lebih besar, berkisar 85-139 GT.

Adapun unsur-unsur yang melaksanakan pengamanan di Bitung diantaranya, KRI Sultan Nuku (SNU)-373, KAL Tedung Selor I-VIII-26, Patkamla Bunaken, dan Patkamla Miangas. Sedangkan di Tahuna unsur yang terlibat adalah KAL Tahuna I-VIII-17.

Penenggelaman kapal illegal fishing itu mengacu berdasarkan Undang-Undang Pasal 76 A Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Penenggelaman kapal-kapal asing pelaku illegal fishing adalah salah satu upaya aparat penegak hukum Republik Indonesia dalam melindungi kekayaan Indonesia dari tindak pencurian hasil laut oleh kapal asing.

Tindakan ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku Illegal Fishing, sehingga kekayaan laut Indonesia dapat didayagunakan oleh bangsa Indonesia sendiri dan bukan bangsa asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement