REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal memanggil salah satu tokoh masyarakat Kalijodo, Jakarta Utara, Daeng Azis pada Rabu (24/2), besok. Daeng Azis ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana prostitusi.
Namun, kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, mengaku masih akan melakukan konfirmasi terkait pengakuan Daeng Nakku, tersangka yang mengaku mendapatkan pasokan alat kontrasepsi, PSK, dan minuman keras dari Daeng Azis.
Hal ini penting sebagai pijakan untuk mengambil langkah selanjutnya.''Itu yang mau kami crosscheck, benar atau tidak? Jika memang benar, kami bawa ke pengadilan, kami siap membantu memberikan bantuan hukum. Tapi kalau tidak benar, maka kami akan mengambil langkah upaya hukum lain,'' kata Razman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/2).
Lebih lanjut, Razman mengakui, jika tidak terbukti, maka tidak tertutup kemungkinan, pihaknya akan mengambil upaya hukum berupa proses praperadilan. Razman pun menjelaskan, pihaknya sudah menerima konfirmasi mengenai pemanggilan Daeng Azis dan salah satu warga Kalijodo lainnya, Raja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti mengungkapkan, Daeng Azis dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Pasal itu mengenai mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.