REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menegaskan calon Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga tidak dapat dilantik. Hal itu berkaitan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk menghukum Amran selama empat tahun penjara.
"Calon wakil bupati yang meraih perolehan suara terbanyak (di Simalungun) akan disampaikan kepada Gubermur (Sumut) bahwa yang bersangkutan tidak dapat dilantik, dan yang dapat dilantik adalah kepala daerahnya atau bupatinya," kata Ida di Gedung KPU, Selasa (23/2).
Keputusan tersebut, kata Ida, sesuai dengan kebijakan KPU yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2015. Menurutnya, dalam pasal 64 ayat satu dijelaskan, apabila di dalam tahapan penyelenggaran pemilihan ada suatu keadaan dimana calon terpilih berhalangan tetap dan tidak dapat menjalankan tugasnya, maka tidak dapat dilantik.
"Dalam kasus di Simalungun, wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak berhalangan tetap karena yang bersangkutan menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ucap Ida.
Amran Sinaga merupakan pasangan calon Bupati JR Saragih dan menjadi pasangan dengan perolehan suara tertinggi dalam Pilkada Simalungun 10 Februari lalu. Ia dihukum karena terbukti bersalah dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.
Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara. Putusan ini kemudian berdampak pada mundurnya Pilkada Simalungun dari 9 Desember karena berbagai hal, termasuk gugatan pasangan ini ke PT TUN Medan.