REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna mengaku tidak ada lagi yang terlibat dalam kasus suap yang menjerat dirinya di lingkungan Mahkamah Agung.
Ia mengaku hanya dirinya yang terlibat menerima suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andri dan Ichsan.
Keduanya dipanggil penyidik untuk melengkapi administrasi barang bukti yang disita KPK. Usai diperiksa, Andri pun menegaskan tidak ada pejabat MA yang terlibat dalam kasusnya tersebut.
"Enggak ada pejabat lain yang terlibat," katanya usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Namun, dalam kasus tersebut, KPK memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum)Mahkamah Agung, Herri Swantoro. Namun, usai diperiksa, Herri enggan menjawab mengenai proses pengiriman salinan putusan kepada awak media.
"No comment. Direktur pidana yang tahu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. Tidak berselang lama, KPK pun menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.