Rabu 24 Feb 2016 19:02 WIB

Sambut HUT Bekasi, Pemkot Gratiskan Pembuatan Akta Kelahiran

Rep: C38/ Red: Achmad Syalaby
Akta kelahiran/ilustrasi
Foto: birth-certificate.biz
Akta kelahiran/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menyambut HUT ke-19 Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi akan menggratiskan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian. Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut pada Sabtu (27/2) mendatang.

Informasi itu disampaikan Wakil Wali kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, lewat jejaring sosial Twitter, Selasa (23/2). "Pemkot Bekasi melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian langsung jadi dan gratis," tulis Syaikhu.

Layanan tersebut akan dilakukan selama satu hari mulai pukul 08.00-15.00 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jalan Ir Haji Juanda No. 100, Kota Bekasi. Pembuatan akta kelahiran dan akta kematian langsung jadi pada saat itu juga.

Warga Kota Bekasi yang ingin memanfaatkan layanan itu cukup datang membawa surat-surat, antara lain fotokopi KTP suami/istri, keterangan lahir dari bidan, klinik, atau RS, kartu keluarga, surat nikah, dan surat (form 201) dari kelurahan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement