REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menyambut HUT ke-19 Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi akan menggratiskan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian. Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut pada Sabtu (27/2) mendatang.
Informasi itu disampaikan Wakil Wali kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, lewat jejaring sosial Twitter, Selasa (23/2). "Pemkot Bekasi melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian langsung jadi dan gratis," tulis Syaikhu.
Layanan tersebut akan dilakukan selama satu hari mulai pukul 08.00-15.00 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jalan Ir Haji Juanda No. 100, Kota Bekasi. Pembuatan akta kelahiran dan akta kematian langsung jadi pada saat itu juga.
Warga Kota Bekasi yang ingin memanfaatkan layanan itu cukup datang membawa surat-surat, antara lain fotokopi KTP suami/istri, keterangan lahir dari bidan, klinik, atau RS, kartu keluarga, surat nikah, dan surat (form 201) dari kelurahan.