REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --ChildFund bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kelompok masyarakat meluncurkan program akta kelahiran pertama. ChildFund menilai, akta kelahiran merupakan hak setiap warga negara yang sangat penting untuk dimiliki dan dilindungi.
Akta Lahir merupakan sebuah identitas yang didapatkan anggota masyarakat saat dilahirkan, namun akta yang sering kali hanya kita simpan dan tidak pernah kita lihat lagi tersebut membawa banyak manfaat bagi kehidupan kita, seperti mendapatkan hak pendidikan di sekolah negeri dan jaminan kesehatan nasional (BPJS).
“Kepemilikan akta lahir merupakan hak setiap warganegara. Ada beberapa alasan mengapa kepemilikan akta lahir sangat penting, sebagai keabsahan identitas dan kepastian hukum. Selain itu juga untuk perlindungan status hak sipil dan hak untuk mendapatkan akses ke fasilitas umum,” kata Country Director ChildFund International di Indonesia, Hanneke Oudkerk, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12).
Program ini sudah berjalan sejak 2019, dan diluncurkan pertama kali di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste yang selesai pada 2020. “Lalu pada awal Juli 2021, kami melaksanakan proyek ini di Kabupaten Ende yang menyasar 30 desa dan kelurahan di 4 kecamatan ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, LSM/NGO, perguruan tinggi dan kelompok masyarakat lainnya,” jelas Candra Dethan, Partnership Portfolio Manager - ChildFund.
Proyek ini melibatkan Dinas Dukcapil Kabupaten Ende dan Yayasan FREN, pada saat diluncurkan Kabupaten Ende memiliki capaian kepemilikan akta kelahiran hanya sebanyak 56% yang jauh di bawah target nasional sebesar 95%, kini memiliki capaian yang menanjak tajam pada angka 88,81%.
“Pada akhir Desember 2021, berdasar data kami, kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Ende akan melampaui target nasional," ungkap Lambertus Sigasare, ST, M.Eng., Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Ende.
Sementara itu Lentje M. Pelapadi, Pimpinan Proyek Yayasan FREN yang bekerja sama dengan ChildFund menyatakan, “Proyek ini juga menjangkau banyak penerima manfaat, termasuk anak berkebutuhan khusus, lebih dari itu di beberapa kasus, proyek ini juga membantu orangtua mendapat akta pernikahan sehingga anaknya bisa memperoleh akta kelahiran," ujarnya.
Mewakili Kabupaten Ende, Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasuh, mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh program ini melalui SK penunjukkan petugas registrasi administrasi kependudukan baik di desa maupun kelurahan yang berjumlah 278, yang dibiayai oleh dana desa. Pembangunan sistem ini merupakan salah satu capaian proyek yang signifikan.
"Proyek ini tergolong hal baru, terutama untuk kami di Nusa Tenggara Timur. Dengan proyek ini, masyarakat dimudahkan dan anak-anak bisa mendapat haknya untuk memperoleh identitas. Ini bisa menjadi role model untuk wilayah lain," kata Agustinus.