Jumat 26 Feb 2016 01:53 WIB

Polisi akan Panggil Pemilik Kontrakan Klinik Aborsi Ilegal

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
 Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).  (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan akan memanggil pemilik kontrakan klinik aborsi ilegal.

Sebab klinik tersebut berbentuk sebuah rumah yang kemudian disewakan dan menjadi sebuah klinik. "Iya pemiliknya akan kita lakukan pemanggilan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).

Pemanggilan tersebut untuk mengetahui peran pemilik rumah di balik bisnis klinik aborsi ilegal. Misalnya apakah ada kemungkinan pemilik rumah terlibat, seberapa jauh tingkat keterlibantannya, dan bagaimana sistem kontraknya dilakukan.

"Bisa juga pemilik ambil bagian dalam sindikat aborsi ilegal ini," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia saat timnya sedang menyelidiki klinik-klinik lain, mengejar para DPO kliik aborsi ilegal, dan mencari para pasien, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pemilik kontrakan tersebut.

Namun saat ditanyakan kapan pemanggilan akan dilakukan, Adi belum dapat membocorkan informasinya. Yang jelas kata dia dalam waktu dekat ini akan memanggil pemilik kontrakan tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement