REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) merawat gedung sekolah dengan baik, dan harus sigap jika ada permasalahan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Asianto Sinambela mengatakan, sejak tahun 2001 gedung-gedung sekolah telah dilimpahkan menjadi aset dan kewenangan Pemda. Maka setiap Pemda harus merawat gedung-gedung sekolah dengan baik
"Bila ada masalah, seperti kerusakan, tentu harus sigap untuk mengatasi dan menyelesaikan. Jangan sampai anak-anak tidak bisa belajar, atau bahkan menjadi korban," kata Asianto Sinambela melalui keterangan pers, Jumat (26/2).
Asianto menjelaskan, saat diberlakukan otonomi daerah, gedung-gedung sekolah dilimpahkan dari Kemendikbud kepada Pemda. Bangunan sekolah adalah aset dan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Konsekuensinya, anggaran pendidikan dari APBN juga ditransfer langsung ke daerah. Konsekuensi lainnya Pemda harus merawat dengan baik gedung-gedung sekolah yang berada di bawah kewenangannya. Begitu pula bila ada masalah, baik menyangkut siswa maupun masalah infrastruktur pendidikan.
Penegasan untuk memelihara bangunan sekolah dikarenakan kejadian di SD Kalibaru 6 kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat pagi (26/2) yang atapnya roboh. Kejadian ini membuat sejumlah anak kelas 1 terluka akibat tertimpa atap yang runtuh.
Bangunan yang mengalami kerusakan adalah empat ruang yaitu dua ruang kelas dan dua ruang guru. Aktifitas belajar mengajar pun akhirnya dihentikan sementara.
Bangunan SD Kalibaru 6 direhabilitasi hanya bagian atapnya pada tahun 2010 dengan dana bantuan dari Pemerintah Pusat melalui mekanisme swakelola. Sementara, bangunannya tetap bangunan lama, dan saat itu tidak direnovasi.