Sabtu 27 Feb 2016 18:46 WIB

Polisi Akui Kesulitan Temukan Ladang Ganja di Aceh

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
 Polisi berjalan menuju ladang tanaman ganja  siap panen di Desa Pulo, Kawasan Pegunungan Seulawah, Aceh Besar, Aceh, Rabu (19/8).  (Antara/Ampelsa)
Polisi berjalan menuju ladang tanaman ganja siap panen di Desa Pulo, Kawasan Pegunungan Seulawah, Aceh Besar, Aceh, Rabu (19/8). (Antara/Ampelsa)

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto mengakui kesulitan dalam mengungkap ladang ganja di Aceh Besar. Sebab, lokasi ladang ganja ditanam di perbukitan.

"Jadi areanya terjal itu yang menyulitkan," ujarnya, di lokasi lahan ganja, di perbukitan Seulawah, Lamtauba, Aceh Besar, Sabtu (27/2).

Untuk mencapai lokasi lahan ganja di perbukitan harus dilalui dengan berjalan kaki. Kesulitan bertambah karena ada kerja sama antara warga lokal dengan pemilik lahan.

Akibatnya, kata Heru, saat polisi mendatangi lahan tersebut, pemilik lahan sudah tidak dilokasi. Sehingga polisi sulit melakukan penangkapan.

Pada Rabu (24/2) malam, Kapolda Aceh memerintahkan kepada seluruh Polres untuk mencari ladang ganja. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan perang terhadap narkoba.

Hasilnya, jajaran Polres Aceh Besar menemukan ladang ganja di daerah perbukitan di Seulawah, Lamtauba sebanyak enam titik. Heru memperkirakan ladang tersebut seluar lebih dari 50 hektar.

Satu tersangka dengan inisial M telah ditangkap. Tersangka merupakan pemilik lahan tersebut.

Terkait distribusi, menurut Heru masih didalami. "Tapi ada untuk konsumsi lokal ada dibawa ke luar," kata Heru.

Polisi juga sulit melacak aktifas peredaran ganja tersebut hingga ke akarnya. Sebab, antara petani sampai distributor dilakukan orang lain yang tidak saling kenal.

"Petani itu tidak tahu. Hanya menanam, ditinggikan, yang memanen orang lain, distribusi orang lain," Heru menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement